Jakarta (09/02) – Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS Herlini Amran mengpresiasi sikap profesionalisme Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tangerang Raya membatalkan rencana memblokir Tol Tangerang dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rabu (8/2).

Sebelumnya  kalangan buruh menebar ‘ancaman’, akan blokir tol Jakarta-Tangerang pada tangal 9 Februari bila mediasi buntu. Aksi dibatalkan karena Apindo mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.

Legislator PKS ini mengatakan, “Sikap profesional buruh untuk tidak memblokir tol 9 Februari ini perlu diacungi jempol, sekarang tinggal menagih sikap profesinal Pemerintah pusat untuk segera merevisi PERMEN 17/2005 terkait KHL yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.”

Herlini juga meminta Apindo untuk komitmen bersikap Profesional membayar upah sesuai keputusan yang yang telah disepakati (01/02) dan pemerintah pusat harus siap membantu buruh menjadi pengawas pelaksanaan kesepakatan tersebut. “Bila ada yang melanggar komitmen tersebut, harus dikenakan sangsi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Herlini.

Herlini juga berharap seluruh stackholder terkait lebih mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan penyelesaian permasalahan industrial. Sehingga suasana lebih kondulif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi sector ekonomi Indonesia tetap terjaga.

Terkait revisi permen 17/2005 tentang Komponen KHL, “Kami akan terus mengawal Revisi Permenaker 17/2005 dan mendesak segera melakukan revisi Komponen KHL sesuai kondisi saat ini. Harus ada target waktu kapan selesai!” Kata Herlini.

Sebelumnya, Apindo menyetujui penetapan upah buruh Tangerang Raya sesuai keputusan Gubernur yakni sebesar Rp 1,5 juta. Besaran upah antara lain untuk Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, dan Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150.

sumber: www.pk-sejahtera.org