TANGERANG KOTA – Limbah dengan kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di beberapa perusahaan di Banten sudah sangat mengkhawatirkan. Setidaknya itulah yang tergambar dari 20 perusahaan masuk dalam kategori hitam dan merah di Provinsi Banten. 18 perusahaan di kategori merah dan 2 (dua) perusahaan masuk dalam kategori hitam. Dua perusahaan yang masuk dalam kategori hitam adalah PT Indo Keramik Inti Widya di Kabupaten Tangerang dan PT Central Steel di Kabupaten Serang. Demikian diungkapkan Hilmi Fuad Anggota Komisi IV DPRD Banten asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kedua perusahaan ini melakukan kelalaian dalam proses produksinya sehingga limbah tidak dikelola dan dibuang begitu saja ke sungai yang mengakibatkan di bagian hilir masyarakat kecil yang berprofesi nelayan banyak yang mengeluh karena berkurangnya hasil tangkapan mereka. Efeknya juga luas sampai tercemarnya laut sehingga biota laut menjadi terganggu dan mati,” papar Hilmi kepada Bantenpost, Rabu (22/02) petang.

Hilmi mengatakan, bahwa seharusnya setiap perusahaan ada pengelolaan limbah terutama yang mengandung B3 seharunya melewati tahap pengelolaan limbah B3 dengan rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan pengolahan serta penimbunan limbah B3.

“Pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan,” ujar Hilmi yang juga Ketua DPD PKS Kota Tangerang ini.

Hilmi mendesak agar Badan Lingkungan Hudup Daerah (BLHD) Banten menindak tegas dan memberikan peringatan keras terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Saya mendesak BLHD Banten agar lebih tegas dengan memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tersebut baik yang masuk kategori merah terlebih yang hitam,” kata Hilmi.

“Jika dalam tempo 6 (enam) bulan tidak ada perubahan dalam perbaikan kualitas pembuangan air limbah maka saya akan mengusulkan dalam rapat dewan untuk dicabut izin usahanya. Apalagi sampai ada perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ini kan parah!,” tandas Hilmi.

Pengkategorian perusahaan dari tingkat Gold, Hijau, Biru, Merah, sampai Hitam sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TRYZIE)